Jelaskan konsep trias politica menurut Montesquieu

Jelaskan konsep trias politica menurut Montesquieu

Jelaskan konsep trias politica menurut Montesquieu

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

KLIK> LIHAT KUNCI JAWABAN

 

Jawaban

Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politica dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing-masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokoknya ajaran Trias Politica isinya tiap pemerintahan negara harus ada 3 (tiga) jenis kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sebagai berikut:

  1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power)

Kekuasaan Legislatif (Legislative Power) adalah kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus terletah dalam suatu badan khusus untuk itu. Jika penyusunan undang-undang tidak diletakkan pada suatu badan tertentu , maka akan mungkin tiap golongan atau tiap orang mengadakan undang-undang untuk kepentingannya sendiri.

Baca Juga:  Apa yang menjadi alasan kuat untuk tidak menjadikan syariat islam sebagai dasar negara Indonesia

 

  1. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power)

Kekuasaan “Eksekutif” adalah kekuasaan untuk melaksanakan undangundang. Kekuasaan melaksanakan undang-undang dipegang oleh Kepala Negara. Kepala Negara tentu tidak dapat dengan sendirinya menjalankan segala undang-undang ini. Oleh karena itu, kekuasaan dari kepala Negara dilimpahkan (didelegasikan) kepada pejabat-pejabat pemerintah/Negara yang bersama-sama merupakan suatu badan pelaksana undang-undang (Badan Eksekutif). Badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan Eksekutif.

 

  1. Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Yudicative Powers)

Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Yudicative Powers) adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya. Badan Yudikatif adalah yang berkuasa memutus perkara, menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan.

Baca Juga:  Benda yang dapat diukur dengan jangka sorong

 

Pembahasan

Konsep Trias Politica dikemukakan oleh Montesquieu (Filsuf Preancis – 1748), di mana Trias Politica berasal dari bahasa Yunani “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros/pusat, dan “Politica” yang berarti kekuasaan.

 

Adapun definisi dari Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Kekuasaan Legislatif adalah membuat undang-undang, kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Baca Juga:  Jelaskan hal hal yang mempengaruhi berhasil tidaknya wawancara

 

Konsep Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaankekuasaan yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

 

Artinya bahwa konsep Trias Politica dari Montesquieu yang ditulis dalam bukunya L’esprit des lois (The Spirit of Laws) menawarkan suatu konsep mengenai kehidupan bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan yang diharapkan akan saling lepas dalam kedudukan yang sederajat, sehingga dapat saling mengendalikan dan saling mengimbangi satu sama lain (check and balaces), selain itu harapannya dapat membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang nantinya akan melahirkan kesewenangwenangan.

 

Sumber:

Jurnal: PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN (Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani) (repository.usm.ac.id)