Untuk mengembangkan masyarakat agar semakin maju dan sejahtera, pemerintah mengembangkan dan memajukan iptek. tindakan pemerintah yang demikian sejalan dengan uud nri tahun 1945 pasal

Untuk mengembangkan masyarakat agar semakin maju dan sejahtera, pemerintah mengembangkan dan memajukan iptek. tindakan pemerintah yang demikian sejalan dengan uud nri tahun 1945 pasal

Dalam artikel ini akan membahas dan memberikan jawaban soal untuk mengembangkan masyarakat agar semakin maju dan sejahtera, pemerintah mengembangkan dan memajukan iptek. tindakan pemerintah yang demikian sejalan dengan uud nri tahun 1945 pasal

 

Berikut ini pembahasan dan jawaban yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

 

Soal

Untuk mengembangkan masyarakat agar semakin maju dan sejahtera, pemerintah mengembangkan dan memajukan iptek. tindakan pemerintah yang demikian sejalan dengan uud nri tahun 1945 pasal

Baca Juga:  Meletusnya gunung merapi di Jawa Tengah mengakibatkan tatanan kehidupan masyarakat di sekitarnya rusak. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah memindahkan seluruh penduduk ke daerah lain yang masih kosong dan tinggal menetap di daerah tersebut. Pola pergerakan penduduk dalam kasus tersebut adalah

 

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

Jawaban

Untuk mengembangkan masyarakat agar semakin maju dan sejahtera, pemerintah mengembangkan dan memajukan iptek. tindakan pemerintah yang demikian sejalan dengan uud nri tahun 1945 pasal 31 Ayat 5 UUD 1945.

 

Pembahasan

IPTEK adalah singkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Setiap negara berlomba-lomba untuk memajukan dan mengembangkan IPTEK di negaranya masing-masing. Kemajuan IPTEK akan berpengaruh pada kemajuan di semua sektor. Hal ini disebabkan semua sektor dalam kehidupan memerlukan IPTEK.

Baca Juga:  Sebutkan gas-gas pemicu terjadinya pemanasan global

 

IPTEK sangat penting dikembangkan karena dapat mempermudah semua pekerjaan manusia. Sehingga produktivitas kerja menjadi meningkat. Dampaknya kemajuan ekonomi secara menyeluruh akan meningkat.

 

Pembangunan Iptek di Indonesia sudah menjadi amanat yang tertuang dalam amandemen IV UUD 1945 pasal 31 ayat ke 5 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memajukan iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk mewujudkan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca Juga:  Perkebunan karet besar di indonesia banyak dijumpai di

 

Pernyataan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Undang-undang No. 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas dan kerangka kebijakan pembangunan iptek.

 

Di Indonesia lembaga penelitian bidang pertanian tersebar tidak hanya di Departemen Pertanian, tetapi juga di LIPI, Perguruan Tinggi yang tersebar di setiap propinsi, bahkan sekarang muncul Balitbangda tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota yang menangani bidang penelitian secara umum, termasuk bidang pertanian.