Upaya pencegahan agar terhindar dari napza: Lingkungan: Kenali lingkungan yang ada di sekitar, terutama dalam memilih kontrakan / kos-kosan bagi pelajar dan mahasiswa, Selefktif Dalam Pegaulan: Dengan selektif memilih pergaulan/pertemanan akan terhindar dari bahaya narkoba, Miliki Hobi dan Aktifitas Positif: Pentingnya memiliki hobi atau aktifitas positif. Hal ini selain meningkatkan keterampilan, juga mendapatkan lingkungan yang positif sehingga membatasi pergaulan dan lingkungan yang tidak jelas / tidak baik.

Jelaskan upaya pencegahan agar terhindar dari napza

Jelaskan upaya pencegahan agar terhindar dari napza

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

KLIK> LIHAT KUNCI JAWABAN

 

Jawaban

Upaya pencegahan agar terhindar dari napza:

  1. Lingkungan: Kenali lingkungan yang ada di sekitar, terutama dalam memilih kontrakan / kos-kosan bagi pelajar dan mahasiswa
  2. Selefktif Dalam Pegaulan: Dengan selektif memilih pergaulan/pertemanan akan terhindar dari bahaya narkoba
  3. Miliki Hobi dan Aktifitas Positif: Pentingnya memiliki hobi atau aktifitas positif. Hal ini selain meningkatkan keterampilan, juga mendapatkan lingkungan yang positif sehingga membatasi pergaulan dan lingkungan yang tidak jelas / tidak baik.
  4. Perkuat Agama: Dalam hal ini mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Bentengi diri dengan agama agar terhindar dari perbuatan tercela & ikuti setiap kegiatan keagamaan yang ada di kampus/sekolah maupun lingkungan sekitar.
  5. Fokus Pada Hal-hal Positif: Banyak hal-hal positif yang dapat menyibukkan diri, seperti mengikuti organisasi di lingkungan kampus/sekolah yang membuat kemampuan/keterampilan serta relasi bertambah.

 

Pembahasan

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang

Baca Juga:  Jika terjadi kebangkrutan bank bagaimana cara bank indonesia dan bpk dalam pengawasan bank tersebut

 

Ini (Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.

 

Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi Penyebab terjadinya

 

penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.

 

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

 

  1. Promotif

Program promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program yang ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

Baca Juga:  Sebuah Bandul Digetarkan Selama 1 Menit Menghasilkan 40 Getaran Tentukan Periodenya?

 

  1. Preventif

Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya.

Baca Juga:  Sebutkan jenis iklan dalam surat kabar berdasarkan ruang

 

  1. Kuratif

Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para peakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba.Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini.Pngobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dala menjalaninya.Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik antara dokter, pasien dan keluarganya.

 

  1. Rehabilitatif

Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai.

 

  1. Represif

Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan.

 

Sumber: pn-karanganyar.go.id, slemankab.bnn.go.id