Liputan Terupdate Berita Ekonomi Bisnis Sri Mulyani Tegaskan Ppn 12% Hanya Buat Barang Mewah, Ini Daftarnya
Berita Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Tegaskan Ppn 12% Hanya Buat Barang Mewah, Ini Daftarnya

Konferensi pers Prabowo soal UU HPP di Kemenkeu (Isal/)
Foto: Konferensi pers Prabowo soal UU HPP di Kemenkeu (Isal/)

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menentukan peningkatan PPN jadi 12% cuma berlaku untuk barang mewah. Prabowo mencontohkan sejumlah barang yang kena PPN 12%.

“Saya ulangi, peningkatan PPN 11% ke 12% dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini telah kena PPN barang glamor yang disantap kelompok penduduk mampu,” kata Prabowo dalam pertemuan pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

“Contoh, pesawat, jet langsung itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah glamor yang nilainya di atas kelompok menengah,” sambung Prabowo.

Baca juga: Prabowo Umumkan PPN Naik Makara 12%, Ini Barang-barang yang Kena!

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan barang yang terdampak peningkatan PPN jadi 12% cuma barang yang telah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya dikelola dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

“Ini cuma berlaku untuk barang dan jasa glamor yang selama ini telah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sungguh sedikit, limited. Yaitu barang menyerupai private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sungguh mewah,” terperinci Sri Mulyani.

Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari peningkatan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud meliputi materi keperluan utama tergolong masakan hingga sabun dan sampo.

“Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa yang lain yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami peningkatan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada peningkatan PPN untuk nyaris seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian, adalah PPN 0%, tidak sama sekali mengeluarkan duit PPN,” tegasnya.

prabowo subiantoppnppn 12 persensri mulyani indrawati

Exit mobile version