
Jаkаrtа – Dam haji yakni bentuk tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji alasannya adalah tidak melakukan keharusan atau melanggar larangan dalam ibadah haji. Lantas, apa saja penyebab seseorang dikenai dam, di mana kawasan pembayaran dam dilakukan, dan bagaimana tata cara pembayarannya secara teknis?
Dalam pelaksanaan ibadah haji, dikenal istilah “dam” yang berasal dari bahasa Arab damm (الدم) yang berarti darah. Dalam konteks haji, dam merupakan tebusan atau denda yang dikenakan kepada jemaah atas pelanggaran terhadap ketentuan manasik haji tertentu. Bentuk dam biasanya berupa penyembelihan hewan, seperti kambing, sapi, atau unta.
Bca : Menikah Di Bali, Ini Profil Luna Maya Dan Maxime Bouttier
Dam juga bisa berlaku bukan hanya karena pelanggaran, tetapi karena memilih jenis haji tertentu, seperti haji tamattu’ dan qiran. Kedua jenis haji ini mengharuskan jemaah membayar dam sebagai bentuk keringanan atas pelaksanaan dua ibadah sekaligus, yakni umrah dan haji.
Jenis-Jenis Dam
Sistem dam terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan penyebab dan bentuk pelanggarannya, antara lain:
-
Dam Tamattu’ dan Qiran
-
Wajib bagi jemaah yang mengambil haji tamattu’ dan qiran.
-
Bentuk dam: menyembelih seekor kambing, atau berpartisipasi dalam penyembelihan sapi/unta bersama tujuh orang.
-
-
Dam karena Pelanggaran Larangan Ihram
-
Contoh: memakai wangi-wangian, menutup kepala (bagi laki-laki), memotong kuku atau rambut, berburu binatang darat, dan lain-lain.
-
Bentuk dam: menyembelih kambing, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa tiga hari.
-
-
Dam karena Meninggalkan Wajib Haji
-
Contoh: tidak mabit di Muzdalifah, tidak melontar jumrah, tidak thawaf wada’ (perpisahan).
-
Wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
-
Sistem Pembayaran Dam Saat Ini
Seiring dengan perkembangan teknologi dan sistem manajemen haji yang lebih baik, pembayaran dam kini bisa dilakukan dengan sistem digital dan terpusat. Berikut beberapa bentuk mekanisme pembayaran dam yang berlaku bagi jemaah haji, terutama dari Indonesia:
1. Melalui Program Pemerintah (Kementerian Agama)
Kementerian Agama RI biasanya telah bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi serta Bank Penerima Setoran Dam atau penyedia jasa pengelola penyembelihan hewan (Al-Adahi) untuk memfasilitasi pembayaran dam secara kolektif dan resmi. Mekanismenya antara lain:
-
Jemaah mendaftar dan membayar dam melalui kantor Kementerian Agama atau petugas haji Indonesia.
-
Proses penyembelihan dilakukan oleh mitra resmi Arab Saudi, seperti Saudi Project for Utilization of Hajj Meat (Adahi Project).
-
Jemaah mendapatkan bukti pembayaran dan sertifikat resmi.
2. Pembayaran Online Melalui Layanan Adahi
Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan platform digital bernama Adahi.com, yang memungkinkan jemaah membayar dam secara daring. Keunggulan sistem ini:
-
Transparansi harga dan proses.
-
Terverifikasi resmi oleh Otoritas Saudi.
-
Dam disalurkan kepada kaum dhuafa di berbagai negara.
3. Melalui Travel Haji/Umrah Resmi
Bagi jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel, umumnya pembayaran dam diurus oleh pihak penyelenggara. Jemaah cukup memberikan biaya sesuai ketentuan, lalu pihak travel bekerja sama dengan mitra resmi di Arab Saudi untuk proses penyembelihan.
Estimasi Biaya Dam
Biaya dam bervariasi tergantung harga hewan kurban di Arab Saudi dan kurs mata uang. Sebagai acuan, berikut estimasi rata-rata:
-
Seekor kambing: sekitar 400–600 Riyal Saudi (± Rp 1,6–2,5 juta).
-
Sapi/Unta untuk patungan (7 orang): 3.000–6.000 Riyal (± Rp 13–25 juta).
Harga bisa berubah tergantung musim haji dan fluktuasi ekonomi di Arab Saudi.
Tips Penting untuk Jemaah
-
Pastikan Membayar Melalui Layanan Resmi
Hindari membayar dam melalui pihak tidak dikenal yang tidak jelas pertanggungjawabannya. -
Simpan Bukti Pembayaran
Baik secara digital maupun cetak, sebagai tanda bahwa ibadah telah dilakukan secara sah. -
Tanyakan kepada Petugas Haji
Jika ragu atau belum paham, sebaiknya jemaah berkonsultasi langsung dengan pembimbing ibadah atau petugas Kementerian Agama.