
Sidang korupsi PLTU Sumsel, yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang pada Rabu (26/2/2026). Dalam sidang ini, KPK menghadirkan lima saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan mark up dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing (RSRB) yang diduga merugikan keuangan negara.
Sidang Korupsi PLTU Sumsel: Tiga Terdakwa Utama
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu BA (mantan GM di BUMN), BWA (mantan manager engineering BUMN), dan NI (direktur perusahaan). Ketiga terdakwa ini didakwa atas dugaan mark up dalam proyek penggantian elemen sparepart PLTU yang merugikan keuangan negara.
Lima Saksi Ahli Ungkap Kerugian Negara dalam Sidang
Pada sidang kali ini, tiga dari lima saksi ahli hadir langsung, yaitu Siswo Sujanto (Ahli Keuangan Negara), Anas Puji Istanto (Ahli Perundang-undangan), dan Hartiwiningsi (Ahli Hukum Pidana). Dua saksi lainnya memberikan keterangan melalui daring.
Penjelasan Siswo Sujanto tentang Kerugian Negara
Siswo Sujanto, ahli keuangan negara, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam proyek ini disebabkan oleh perbuatan melawan aturan terkait anggaran. Menurut Siswo, dalam ilmu akuntansi, meskipun barang diterima, pengelolaan yang buruk dapat berujung pada kerugian negara.
“Perbuatan yang melawan aturan dalam pengelolaan anggaran ini jelas merugikan negara. Tata kelola yang diabaikan dapat berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Siswo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH.
Tindak Lanjut atas Tindakan Tidak Sesuai Aturan
Siswo juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan proyek. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, tindakan hukum dapat diambil untuk melindungi aset negara.
Dakwaan JPU KPK: Kerugian Rp 26,9 Miliar
JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui mark up yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar. Kerugian ini berkaitan dengan proyek penggantian sparepart di PLTU yang diduga diatur oleh para terdakwa.
Kasus Korupsi PLTU Sumsel dan Mark Up Harga
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mengungkapkan bahwa terdakwa NI bertindak sebagai pelaksana pekerjaan Retrofit Sistem Soot Blowing. NI diklaim telah merencanakan dokumen penawaran dengan menyeleksi laba sebesar 20-25 persen dari harga dasar pembelian.
Leave feedback about this