
Pencairan THR PNS 2025 menjadi salah satu kebijakan penting yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan TNI/Polri tahun 2025 akan cair dengan 100%, dan dipastikan akan disalurkan tiga minggu sebelum Lebaran.
“Insya Allah,” kata Sri Mulyani saat ditanya mengenai kepastian pencairan THR PNS pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pencairan THR yang tepat waktu ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia menjelang Lebaran, dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah Persiapkan Rp 50 Triliun untuk THR PNS
Hingga saat ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan THR PNS memerlukan penerbitan Keputusan Presiden. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan segera akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk mengakhiri ya Kepresnya nanti dia yang akan mengumumkan, segera,” sebut Sri Mulyani.
Pemerintah berencana menyiapkan dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR PNS dan TNI/Polri. Pencairannya dipastikan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Dana tersebut diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi yang mungkin dirasakan oleh aparatur negara dan memberikan stimulus bagi konsumsi masyarakat.
Dampak Positif Pencairan THR PNS
Pencairan THR yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung stabilitas ekonomi negara, khususnya dalam menghadapi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Dengan dana THR yang cukup besar, PNS dan TNI/Polri dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka, yang juga turut mendukung sektor konsumsi di berbagai daerah.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bahas Pencairan THR
Keputusan mengenai pencairan THR PNS dan TNI/Polri diambil setelah melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis, 27 Februari 2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 4 Maret 2025.
Leave feedback about this