3 Mei 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Infrastruktur

Pemerintah Tebar Insentif Di Ikn: Pekerja-Umkm Bebas Pajak

Jokowi cek Istana Negara di IKN.
Foto: Vico – Biro Pers Sekretariat Kepala Negara

Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yg merinci prosedur sokongan akomodasi perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui hukum ini, para pebisnis hingga penduduk yang sedang pekerjaan di IKN nanti akan diberi sejumlah insentif pajak.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 wacana Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Kapital buat Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 lalu

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak, Rumadi, menerangkan dalam hukum tersebut ada aneka jenis macam insentif pajak dan pabean yg dapat diterima para pebisnis dan pekerja. Seperti yang pertama pembebasan atau penghematan pajak (tax holiday) buat perusahaan yang berinvestasi di IKN selama 30 tahun.

Kemudian ada juga pembebasan bea masuk atau impor buat perusahaan-perusahaan yg ikut menanamkan modalnya di IKN. Walaupun Rumadi tak menerangkan lebih rincian terkait pembebasan bea impor buat penanam modal yg dimaksud.

“Nah poin pentingnya yg pertama merupakan perusahaan yang berinvestasi di IKN nantinya akan diberikan tax holiday dengan rentang waktu hingga 30 tahun, 30 tahun usang loh. Kemudian pembebasan bea masuk impor dan pajak-pajak dalam rangka kebutuhan mereka penanaman modal nantinya,” kata Rumadi dalam wawancara yg disiarkan daring lewat jalan masuk Youtube DJP, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut Rumadi mengatakan pemerintah mulai menunjukkan insentif untuk UMKM yang membuka bisnisnya di IKN berupa pengenaan tarif pajak 0% untuk omzet hingga dengan Rp 50 miliar per tahun. Artinya para pelaku jerih payah kecil dan menengah di IKN tak perlu mengeluarkan duit pajak seandainya omzet jerih payah mereka masih dibawah Rp 50 miliar per tahun.

“Yang melakukan jerih payah di IKN nanti itu akan diberikan akomodasi pajak tarif nol persen. nol persen buat omzet hingga dengan Rp 50 miliar per tahun, jadi ada batasannya hingga omzet RP 50 miliar,” terangnya.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Jokowi Bagi Dua Upacara 17-an di IKN-Jakarta

Kemudian ada juga sokongan insentif berupa tax holiday bagi forum jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN selama 25 tahun. Walaupun ia juga tak merinci tax holiday seumpama apa yg hendak diberikan dalam kurun waktu tersebut.

“Kemudian bagi perusahaan yang menunjukkan vokasi bagi yg ada nanti misalkan magang, PKL, selalu pembelajaran bagi siswa didik di IKN, itu diberikan akomodasi berupa super deduction hingga 250%. Itu 250% dari ongkos yang dikeluarkan,” ucap Rumadi.

“Kemudian ada berikutnya aktivitas observasi dan pengembangan di IKN itu mulai diberikan akomodasi super deduction hingga 350% dari ongkos observasi dan pengembangan yang dikeluarkan,” tambahnya.

Selain itu, insentif pajak ini juga diberikan untuk pelaku jerih payah yang memamerkan sumbangan buat pembangunan akomodasi sosial atau biasa di IKN berupa super deduction hingga 200% dari ongkos yg dikeluarkan. Artinya para besaran pajak para pebisnis ini akan dikurangi sebanyak 200% sumbangan yg dikeluarkan.

Masih belum cukup, Rumadi mengatakan ada juga insentif untuk penduduk yang melakukan pekerjaan di IKN berupa pembebasan pajak. Sebab pajak penghasilan para pekerja di IKN ini mulai ditanggung oleh pemerintah.

“Nah ini terkait pegawai yang melakukan pekerjaan di IKN, itu pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Kaprikornus nggak bayar pajak, atau perumpamaan yg kalian identifikasi dengan DTP (Ditanggung Pemerintah),” paparnya

Di luar itu ia menyebut ada juga pembebasan pajak penambahan nilai (PPN) bagi sejumlah transaksi seumpama pembelian kendaraan listrik untuk digunakan, persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, hingga jasa konstruksi bagi pembangunan di IKN.

iknpajakinsentif pajak

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video