3 Mei 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Berita Ekonomi Bisnis

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Sampai 31 Desember 2025

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi – Foto: Shutterstock/

Jakarta

Pemerintah resmi memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday sampai 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 wacana Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 wacana Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan perpanjangan tax holiday tersebut gres saja disetujui Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menyebut tax holiday itu mempunyai peranan penting alasannya merupakan sanggup mengerek investasi yg masuk.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai tugas yg sungguh utama. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yg rate-nya itu merupakan 15%, yg banyak sudah diberlakukan di banyak negara,” kata Rosan usai pertemuan kerjasama Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: 8 Menteri Rapat di Hari Minggu, Bahas 13 Arahan Prabowo

Rosan menyebut lebih dari 100 negara yg menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Apabila Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% terhadap perusahaan asing, beliau membuktikan negara yang berasal perusahaan tersebut yang hendak memungutnya.

Dia pun telah mensosialisasikan terhadap kandidat penanam modal gila terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, beliau bilang pemerintah juga menyampaikan sejumlah insentif yang lain terhadap perusahaan gila yg hendak berinvestasi di Indonesia.

“Tapi tak usah khawatir, alasannya merupakan kita sanggup menyampaikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yg kalian sudah mengerjakan adjustment, sehingga kami berikan dalam bentuk yang lain, sehingga Tax Holiday 15% itu sanggup dikompensasi dalam bentuk lain,” terangnya.

Dia menekankan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan domestik sanggup tetap mengajukan tuntutan insentif tax holiday yang diperpanjang sampai tahun depan.

“Tetapi terhadap yg perusahaan domestik, terima Tax Holiday, itu tidak usah khawatir. Karena yang menawan itu kan 15% merupakan negara yang bersangkutan. Tapi seandainya negara asalnya Indonesia, pasti kami sanggup tetap memberlakukan Tax Holiday yg ada,” terangnya.

Lihat Video: Rosan Roeslani Tegaskan GSN Organisasi Non-politik

[Gambas:Video 20detik]

tax holidayinvestasipajak korporasiinsentif pajakpemerintah indonesiarosan roeslaniperpanjangan pajakglobal minimum taxekonomi indonesia

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video