3 Mei 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Berita

Pakai Aset Pemerintah, Padepokan Seni Kirun Di Madiun Disorot

Padepokan Seni Kirun disangka  tempati aset milik Pemkab Madiun
Padepokan Seni Kirun disangka tempati aset punya Pemkab Madiun yang jadi sorotan (Foto: Dok. Sugeng Harianto)

Madiun

Bangunan panggung kesenian yang sering digunakan oleh komedian Kirun jadi sorotan netizen. Bangunan permanen yg berada di samping Polsek Sawahan, Madiun tersebut dipertanyakan statusnya oleh netizen lewat suatu video.

Dalam video berdurasi 36 detik itu netizen mempertanyakan status aset Pemkab Madiun tersebut.

Beberapa cuilan video yang disambung kelihatan memamerkan bangunan yang di antaranya Padepokan Seni Kirun. Pada bangunan tersebut ada papan pemberitahuan bahwa bangunan tersebut ialah aset punya negara.

Baca juga: Anggota Srimulat sampai Kirun Takziah ke Rumah Duka Polo di Madiun

“Aset Pemkab Kabupaten Madiun Gini Tuh Di SEWAKAN apa GRATIS sih.?,” demikian pemberitahuan dalam video yang dilihat detikJatim.

Video itu lantas dikomentari netizen yg menyoal bangunan milik pemerintah yg ditempati Kirun. Sejumlah netizen juga ada yang heran dengan yg dijalankan Kirun terhadap bangunan tersebut.

Sorotan tak hanya tiba dari netizen, tapi juga dari anggota Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono. Rudi menganggap aset Pemkab Madiun yang dimanfaatkan secara personal tanpa perjanjian koordinasi ialah langkah-langkah tak patut.

Rudi mengaku sudah menanyakan eksklusif terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Salah satunya terkait status bangunan yg digunakan untuk padepokan seni Kirun.

Baca juga: Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek RS Dolopo Rp 8,4 M

“Karena ada video beredar di media sosial, terkait aset-aset Pemkab yg pemanfaatannya perlu kita tanyakan ke BPKAD. Termasuk yang di Padepokan Seni Kirun,” Kata Rudi, Kamis (21/11/2024).

Menurut Rudi, dari pemberitahuan BPKAD obyek yg digunakan untuk Padepokan Seni Kirun statusnya yakni tanah milik Pemkab Madiun. Obyek itu dikenali berada di Desa/Kecamatan Sawahan.

“Saudara Kirun memakai aset tersebut lebih dari 15 tahun. Berdasarkan pasal 155 Permendagri 19 tahun 2016, penggunaan dan pemanfaatan aset Pemda dalam bentuk pinjam pakai mesti dikontrol dengan perjanjian koordinasi paling usang 5 tahun dan sanggup diperpanjang sesuai ketentuan. Pertanyaannya, bolehkan ada bangunan permanen? Semua ada hukum mainnya,” ungkap Rudi.

detikJatim telah coba mengontak Kirun lewat sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, tapi Kirun belum memamerkan respons.

20D

Video: Detik-Detik Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir di Madiun

20D

Video: Detik-Detik Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir di Madiun


padepokan seni kirunpelawak kirunaset kabupaten madiundprd madiunkirunpemanfaatan aset pemerintahmadiunviral di madiun

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video