3 Mei 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Berita Ekonomi Bisnis

Mantan Dirjen Pajak Desak Pemerintah Batalkan Ppn 12%

Dirjen pajak silih berganti selama masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka merupakan Hadi Poernomo, Darmin Nasution, Tjiptardjo, Ahmad Fuad Rahmany, Sigit Priadi Pramudito, Ken Dwijugiasteadi, Robert Pakpahan
Foto: Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. (dok. )

Jakarta

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, mendesak pemerintah membatalkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia merekomendasikan biar PPN mampu kembali ke 10%.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lewat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 wacana Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menuai kritik. Menurut Hadi, pemerintah sanggup mempublikasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) biar tarif PPN 12% dalam UU HPP mampu dibatalkan.

“Penerbitan Perppu sanggup dijalankan buat menangkal peningkatan tarif PPN. Karena ini kan sudah dikontrol undang-undang di UU HPP,” imbuh Hadi dalam pemberitahuan tertulis, Senin (2/12/2024) dilansir dari detikFinance.

Baca juga: Beda Klarifikasi PPN 12%: Luhut Bilang Ditunda, Kata Airlangga Belum Dibahas

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014 itu menganggap jika mengacu pada UU HPP, PPN 12% ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu sesuatu bulan untuk membatalkan aturan tersebut.

“Waktu yg singkat ini masih bisa dijalankan pemerintah dengan mempublikasikan perppu alasannya yaitu hanya memerlukan kontrak dari Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Hadi.

PPN Bebani Masyarakat

Hadi menyampaikan, menurut data BPS, sebagian besar tenaga kerja Indonesia lebih dari 50 juta orang berpendidikan rendah dengan daya beli terbatas. Kenaikan tarif PPN akan memperbesar beban mereka, meminimalisir daya beli, dan memperparah ketimpangan sosial-ekonomi.

Berdasarkan data Rancangan Aturan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBN) 2025, ketergantungan kepada PPN yang meraih 43,2% dari total penerimaan pajak, juga menjadi perhatian. Hadi memastikan kebijakan perpajakan mesti melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.

“Mengandalkan PPN selaku sumber utama hanya mulai menambah beban penduduk kecil yg lebih banyak didominasi pendapatannya bagi konsumsi,” ujar Hadi.

Hadi juga menyinari inkonsistensi regulasi selaku persoalan utama pengawasan pajak yg efektif. Hal ini membuat hadirnya aturan yg tidak cocok dengan kaidah aturan atau pembatasan nilai yang tidak relevan.

Dia merekomendasikan biar konsentrasi utama dalam perbaikan metode perpajakan yaitu pada penyelarasan peraturan-peraturan biar lebih konsisten dan terintegrasi.

Selain itu, penting juga untuk berbagi dan memperkuat alat monitoring yang memungkinkan otoritas pajak sanggup memverifikasi pelaporan yg dijalankan oleh Wajib Pajak sehingga prinsip self-assessment sanggup dijalankan dengan lebih efektif dan akuntabel.

“Kalau metode ini diterapkan, keadilan perpajakan mulai terwujud. Petugas pajak tidak sanggup bertindak sewenang-wenang. Ini merupakan kunci buat bikin keadilan pajak,” kata Hadi.

Baca juga: Daftar 20 Negara yg Nir Terapkan PPN, Ada Tetangga Indonesia

Dengan metode monitoring self-assessment, transparansi yang dihasilkan memungkinkan ekspansi basis pajak yg lebih akurat. Hal ini membuka potensi bagi menurunkan tarif pajak tanpa meminimalisir penerimaan negara alasannya merupakan basis pajak yang lebih luas tetap dapat mendukung peningkatan rasio pajak secara signifikan.

Dengan demikian, seandainya segala pembenahan sudah dikerjakan, tarif PPN dapat diturunkan kembali menjadi 10 persen sehingga daya beli penduduk meningkat tanpa meminimalisir penerimaan negara. Tarif PPN yg lebih rendah juga mulai membuka ruang ekonomi bagi mengembangkan konsumsi masyarakat

“Bukan memaksimalkan tarif yang jadi solusi. Yang utama yaitu SPT Wajib Pajak dapat diuji mengembangkan kepatuhan, dan menentukan metode pengawasan yang dapat bikin keadilan, transparansi, dan efisiensi,” jelasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

20D

Video: Massa Aksi Soroti Diksi ‘Khusus Barang Mewah’ di Rencana Kenaikan PPN

20D

Video: Massa Aksi Soroti Diksi ‘Spesifik Barang Mewah’ di Planning Kenaikan PPN


ppnhadi poernomopajak indonesiakebijakan perpajakantarif pajakpengawasan pajak

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video