
Jakarta –
Tak ada lagi praktik sunat pada wanita jikalau mengacu regulasi gres Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Aturan turunan Undang Undang Kesehatan tersebut mencantumkan pelarangan sunat wanita selaku upaya kesehatan reproduksi usia anak sampai dewasa.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nir Menular Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan regulasi tersebut sesuai dengan proposal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Secara medis, tak ada faedah di balik praktik sunat perempuan.
Alih-alih bermanfaat, berulang kali pemerintah menerima kasus berisiko jawaban sunat perempuan.
“Ada dua bencana ya,” beber dr Nadia terhadap , Kamis (1/8/2024).
Penghapusan praktik sunat wanita merupakan bab dari upaya kesehatan metode reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Selain itu PP tersebut menyarankan edukasi perihal perbedaan organ reproduksi pria dan wanita serta diedukasi buat menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bab badan yang dihentikan buat disentuh.
Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan |
Sejumlah risiko di balik sunat wanita secara medis yaitu terjadinya perdarahan sampai nyeri hebat.
Secara eksklusif risiko yang bisa terjadi meliputi:
- Pembengkakan jaringan genital
- Demam
- Infeksi menyerupai tetanus
- Masalah kencing
- Masalah penyembuhan luka
- Cedera pada jaringan genital di sekeliling area vagina
- Syok kematian
Kemungkinan komplikasi secara jangka panjang juga rentan terjadi pasca sunat wanita tergolong keputihan, gatal, vaginosis, sampai jaringan parut dan keloid.
Baca juga: Turunan UU Kesehatan Absah, Lansia ‘Kesepian’ Tanpa Keluarga Ditanggung Negara |

Leave feedback about this