Jakarta – Pemerintah sekarang makin gencar memberantas judi online yg merebak di masyarakat. Kominfo pun mulai mengenakan denda buat platform media biasa sebesar Rp 500 juta per konten. Tak hanya itu, Kominfo pun akan memblokir ISP jikalau masih didapatkan urusan judi daring. kominfojudi daringpemerintah
Leave feedback about this