4 Mei 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Haji Dan Umrah

Tingkatkan Layanan Jemaah Haji Indonesia, Ini Yang Ditangani Bpkh

Penandatanganan kolaborasi BPKH di Jeddah, Kamis (19/12/2024).
Penandatanganan kolaborasi BPKH di Jeddah, Kamis (19/12/2024). (Foto: Dok Humas BPKH)

Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kolaborasi dengan dengan PT Lulu Group International dalam rangka kenaikan layanan jemaah haji Indonesia. Kemitraan ini didirikan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), Jeddah, Kamis (19/12) lalu.

Kerja sama tersebut berkonsentrasi pada penyediaan keperluan jemaah. Ini meliputi masakan bercita rasa Indonesia, bumbu-bumbu khas, serta souvenir produk UMKM Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan upaya BPKH untuk mengiklankan produk-produk dalam negeri di pasar internasional.

Baca juga: BPKH: Perputaran Uang Aktivitas Haji & Umrah Capai Rp 60-70 Triliun Setiap Tahun

“Sinergi ini berniat untuk mengembangkan layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia selama di Arab Saudi, utamanya di saat demam isu haji, dengan memprioritaskan produk dan UMKM Indonesia,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, dikutip dari rilis yang diterima detikHikmah, Senin (23/12/2024),

Harry berharap kemitraan tersebut dapat memperkuat ekosistem perhajian secara keseluruhan dan memberi faedah yang sebesar-besarnya bagi penduduk Indonesia. Selain di Arab Saudi, kolaborasi juga akan menyasar pada kenaikan layanan setoran permulaan haji dan keterangan perhajian lewat jaringan toko Lulu di Indonesia.

Acara penandatanganan MoU turut didatangi oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan, Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono, Direktur Lulu Group International, dan Direktur ITPC Jeddah.

Sebagai informasi, BPKH yakni forum yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH ialah tubuh aturan publik yang bersifat dapat bangun diatas kaki sendiri dan bertanggung jawab eksklusif terhadap Presiden Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk menurut Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 perihal BPKH. BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji berniat mengembangkan mutu Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan ongkos perjalanan ibadah haji dan faedah bagi kemaslahatan umat Islam.

20D

Video: Cak Imin Usul Bentuk Kementerian Haji Lalu Dipisah dari Kemenag

20D

Video: Cak Imin Usul Bentuk Kementerian Haji Lalu Dipisah dari Kemenag


haji dan umrahbpkhhikmah

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video