
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait praduga korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. OJK buka bunyi terkait hal ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, menyampaikan OJK akan mendukung dan mengikuti proses aturan yang berlaku. Dalam hal ini terkait langkah yang dijalankan KPK.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan aturan yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Pernyataan Lengkap Gubernur BI soal Dana CSR Usai Kantor Digeledah KPK |
Selain itu, OJK menyatakan berkomitmen terhadap prinsip dan manajemen negara yang baik. OJK siap transparan dalam melakukan fungsinya. Sebagai forum negara, OJK mengaku bersikap akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“OJK akan melakukan pekerjaan sama dan mendukung KPK dalam melakukan proses aturan yang sedang dilakukan,” katanya.
Terakhir OJK menentukan seluruh layanan OJK terhadap sektor jasa keuangan dan penduduk tetap berlangsung wajar dan tidak terganggu. Masyarakat diminta tidak khawatir terkait layanan yang berjalan.
“OJK akan terus melakukan kiprahnya dalam mempertahankan stabilitas tata cara keuangan dan melindungi kepentingan pelanggan serta masyarakat,” terperinci Ismail.
Simak Video ‘KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia’:
penegakan hukumojktata kelolatransparansikpkakuntabilitassektor jasa keuanganstabilitas keuanganperlindungan konsumen
Leave feedback about this