2 Mei 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Parepare

60 Honorer Dirumahkan karena Tak Terdaftar di BKN

60 Honorer di Parepare Dirumahkan karena Tak Terdaftar di Data BKN

Kebijakan Baru Terkait Honorer Tak Terdaftar BKN di Parepare

Sebanyak 60 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dirumahkan. Langkah ini diambil karena mereka tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang merupakan kewajiban bagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Sebanyak 60 tenaga non-ASN telah dirumahkan. Yang paling banyak berasal dari RS Hasri Ainun Habibie, dengan jumlah 48 tenaga kesehatan,” ungkap Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, Sabtu (12/4/2025).

Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, terutama tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Parepare. Pemkot Parepare mengambil langkah tegas ini sebagai upaya untuk memastikan seluruh pegawai honorer terdaftar dalam sistem yang sah sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Edaran Dirjen Bina Keuangan tentang Honorer Tak Terdaftar BKN

Adriani menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh surat edaran Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tertanggal 14 Februari 2025. Akibatnya, honor bagi para honorer yang dirumahkan tidak lagi dialokasikan sejak Maret 2025.

“Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan tidak ikut seleksi PPPK tahap kedua tidak boleh lagi digaji dari APBD. Mereka tidak dibayarkan mulai Maret. Informasi ini telah kami sampaikan ke seluruh SKPD sejak awal,” jelasnya. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama tenaga honorer yang telah bekerja dalam waktu yang lama tanpa kejelasan status kepegawaiannya.

Revisi SK Perpanjangan Tenaga Honorer

Sebelumnya, Pemerintah Kota Parepare telah menerbitkan SK perpanjangan masa kerja honorer pada Januari 2025. Namun, setelah adanya surat edaran tersebut, dilakukan revisi terhadap SK tersebut. Pemerintah Kota Parepare terpaksa melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“SK yang tadinya diperpanjang sampai waktu tertentu, kini hanya berlaku sampai bulan Februari 2025 saja,” lanjut Adriani. Proses revisi SK ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang tetap bekerja, sementara yang tidak terdaftar dalam BKN terpaksa diberhentikan.

Honorer Non-Tugas Fungsi Tetap Digaji meski Tak Terdaftar di BKN

Adriani menegaskan bahwa honorer yang tidak masuk dalam kategori tugas dan fungsi ASN masih tetap menerima gaji. Posisi seperti tenaga keamanan, sopir, cleaning service, dan pramutamu tidak terdampak kebijakan ini.

“Pekerjaan-pekerjaan itu bukan tugas ASN. Jadi mereka tetap bisa lanjut bekerja dan digaji,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan juga berusaha menjaga kestabilan penggajian bagi honorer yang menjalankan fungsi yang tidak bersinggungan langsung dengan administrasi negara.

Rekrutmen Ulang Tenaga Kesehatan oleh BLUD

Terkait 48 tenaga kesehatan yang terdampak, Adriani menyatakan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan rekrutmen ulang melalui mekanisme penggajian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Hasri Ainun Habibie. Proses rekrutmen ini dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di rumah sakit yang menjadi bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami masih butuh tenaga kesehatan. Mereka tetap punya peluang untuk direkrut kembali, tapi nantinya digaji lewat dana BLUD, bukan dari APBD,” pungkasnya. Kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan yang telah terampil dan berpengalaman untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, meskipun sistem penggajiannya berbeda.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video