Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal 28 ayat 1.

Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal

Dalam artikel ini akan membahas dan memberikan jawaban soal ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal

 

Berikut ini pembahasan dan jawaban yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

Baca Juga:  Jelaskan 3 dimensi pancasila sebagai ideologi terbuka

 

Soal

Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal

 

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

Baca Juga:  Semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hal ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya. pernyataan tersebut adalah merupakan asas pemilihan umum yakni

Jawaban

Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal 28 ayat 1.

 

Pembahasan

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak masyarakat sebagai

 

Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:

(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”