Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal 28 ayat 1.

Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal

Dalam artikel ini akan membahas dan memberikan jawaban soal ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal

 

Baca Juga:  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. kalimat tersebut tercantum di dalam uud 1945 pasal

Berikut ini pembahasan dan jawaban yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

 

Soal

Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal

Baca Juga:  Ajaran filsafat pancasila terdiri dari

 

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

Jawaban

Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal 28 ayat 1.

 

Pembahasan

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Sebutkan 5 Pilar Poros Maritim Dunia

 

Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:

(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”