Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha

Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha

Dalam artikel ini akan membahas dan memberikan jawaban soal pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha

 

Berikut ini pembahasan dan jawaban yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

 

Soal

Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa warga negara berhak dalam usaha

Baca Juga:  Sebutkan usaha usaha pemerintah dalam mewujudkan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa

 

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

Jawaban

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 

Pembahasan

Bunyi Pasal 27 Ayat 3

Sebelum membahas perbedaan kedua ayat di atas, mari kita telaah untuk isi dari Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.

Baca Juga:  Ajaran filsafat pancasila terdiri dari

 

Makna Pasal 27 Ayat 3

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:

  • Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
  • Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.
Baca Juga:  Jelaskan tahap proses pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR