Jelaskan tahap proses pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR

Jelaskan tahap proses pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR

Jelaskan tahap proses pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR

 

✅ Jawaban Terverifikasi Ahli

Jawaban

Dalam pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR ada 5 tahapan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

 

Pembahasan

Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Dalam proses pembentukan undang-undang, terdapat transformasi visi, misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembentuk undang-undang dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum.

 

Proses pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 162 – 173 UU MD3 beserta perubahannya.

 

Selain diatur dalam UU MD3, proses pembentukan undang-undang juga dapat Anda temukan dalam UU 12/2011 beserta perubahannya yang terbagi menjadi beberapa tahap antara lain:

  1. Perencanaan, diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 42 UU 12/2011;
  2. Penyusunan, diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 64 12/2011;
  3. Pembahasan, diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 71 12/2011;
  4. Pengesahan, diatur dalam Pasal 72 sampai Pasal 74 12/2011;
  5. Pengundangan, diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 87 12/2011.
Baca Juga:  Sebutkan tiga contoh kegiatan bermusyawarah

 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman DPR tentang Proses Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia, berikut adalah intisari proses pembentukan undang-undang di Indonesia:

  1. Tahap Perencanaan

  • Badan legislatif menyusun Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) di lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat;
  • Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas;
  • Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas tahunan ditetapkan dengan keputusan DPR.
Baca Juga:  Jelaskan pengertian ancaman dalam konteks bela negara

 

  1. Tahap Penyusunan

  • Penyusunan naskah akademik oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
  • Penyusunan draft awal RUU oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
  • Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi RUU yang paling lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif. Kemudian tahap ini dikoordinasi kembali oleh badan legislatif;
  • RUU hasil harmonisasi badan legislatif diajukan pengusul ke pimpinan DPR;
  • Rapat paripurna untuk memutuskan RUU usul inisiatif DPR, dengan keputusan: Persetujuan tanpa perubahan, Persetujuan dengan perubahan, Penolakan
  • Penyempurnaan RUU jika keputusan adalah “persetujuan dengan perubahan” yang paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang 20 hari masa sidang;
  • RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui surat pimpinan DPR;
  • Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU bersama DPR, yang paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.
Baca Juga:  Ketika menggunakan internet, dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. dengan bertindak demikian, dila telah menjalankan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya pasal

 

  1. Pembahasan

  • Pembicaraan tingkat 1 oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk Presiden, yang dilakukan dalam rapat komisi/gabungan komisi/badan legislatif/badan anggaran/pansus;
  • Pembicaraan tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

 

  1. Pengesahan

RUU disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan.

 

  1. Pengundangan

RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Sumber: hukumonline.com