hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
image: brainly.co.id

Apa Bentuk Hak Asasi Ekonomi Yang Dimiliki Warga Negara

Soal

Apa bentuk hak asasi ekonomi yang dimiliki warga negara

 

Jawaban

Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Ekonomi dan contohnya. Setiap anggota masyarakat, berhak atas jaminan Sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. Berikut adalah penjelasan mengenai hak asasi ekonomi.

Baca Juga:  Virus mengambil alih fungsi dna bakteri. Tujuan tindakan virus ini adalah

 

Bentuk Hak Asasi Ekonomi Yang Dimiliki Warga Negara

Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.

 

Apa yang dimaksud hak asasi ekonomi dan contohnya?

Hak asasi ekonomi merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Adapun contoh-contoh hak asasi ekonomi yaitu sebagai berikut.

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual-beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Baca Juga:  Sebuah benda tingginya 12 cm diletakkan 10 cm didepan cermin cekung yang jari-jari kelengkungannya 30 cm. jarak dan sifat-sifat bayangan yang dibentuk cermin adalah

 

Pembahasan Hak-Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya Menurut Perubahan UUD 1945

Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.

Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :

Baca Juga:  Jelaskan konsep asam basa menurut Arrhenius, Bronsted-Lowry, dan Lewis

(1.). Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.