Pemerintah Diminta Hati-Hati Rumuskan Arah Kebijakan Cukai Hasil Tembakau
Foto: Agung Pambudhy Jakarta – Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86%. Angka itu mengatakan ada potensi penerimaan negara yg tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun. Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, M. Misbakhun berpendapat, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak terlepas dari efek peningkatan