
Perempuan Malaysia Ditangkap Bali karena Sabu
Perempuan Malaysia ditangkap Bali saat hendak berlibur bersama pacarnya. Wanita bernama Ami Nur Nasuha itu diciduk petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (18/1/2025), sekitar pukul 00.10 WITA karena menyelundupkan sabu.
“Ami datang ke Bali untuk healing bersama pacarnya. Informasi awal menyebutkan bahwa sabu itu digunakan bersama teman-temannya dari Malaysia,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
Perempuan Malaysia Ditangkap di Bali dengan Sabu Tersembunyi
Menurut Brigjen Rudy, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan Ami saat melewati pemeriksaan bandara. Selain koper dan tasnya, Ami juga diperiksa secara fisik oleh petugas wanita.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sebuah kondom hitam berisi sabu yang disembunyikan di dalam kemaluannya. Berat sabu yang ditemukan mencapai 11,84 gram netto.
“Setelah diinterogasi, Ami mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang dikenal dengan nama Aran alias Boy, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Rudy.
Tahanan WN Malaysia Tak Berniat Edarkan Sabu
Saat ini, Ami telah ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Bali.
Perempuan Malaysia ini mengaku hanya menggunakan sabu tersebut bersama teman dekatnya yang juga berasal dari Malaysia.
“Soal distribusi atau peredaran sabu ke pengguna lain masih belum ditemukan indikasi ke arah sana,” jelas Rudy.
Keamanan Bandara Ngurah Rai yang Ketat Gagal Gagalkan Penyalahgunaan Narkoba
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikenal dengan pengawasan yang ketat dalam memeriksa barang bawaan penumpang, terutama terkait dengan narkotika. Prosedur pemeriksaan yang ketat ini seringkali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang berpotensi merusak citra pariwisata Bali. Penindakan terhadap pelaku penyelundupan juga menunjukkan bahwa otoritas Bali berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Warga Ukraina Selundupkan Ganja Lewat Krim Kulit
Selain kasus Ami, petugas juga menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AZ di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 02.50 WITA. AZ kedapatan menyelundupkan ganja jenis Delta 9 THC.
Ganja tersebut disembunyikan dalam botol krim pelembap kulit yang dibawa di dalam kopernya.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus krim yang di dalamnya terdapat pasta berwarna kuning kecokelatan yang diduga mengandung narkotika,” kata Rudy.
AZ langsung diamankan dan diserahkan ke BNNP Bali. Warga Ukraina itu kini dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.