Liputan Terupdate Berita Ekonomi Bisnis 78,90% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh 2024
Berita Ekonomi Bisnis

78,90% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh 2024


Per 1 April 2025, Sebanyak 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan |  tempo.co

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 12,79 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 sudah dilaporkan hingga dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB. Jumlah itu setara dengan 78,90% dari target di 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan angka itu berisikan 12,42 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 372 ribu SPT Tahunan Badan.

“Total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan yakni sebanyak 12,79 juta atau 78,90% dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan PPh

Batas tamat penyampaian SPT Tahunan sudah dikontrol dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk wajib pajak orang eksklusif paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Hukuman Administratif Dihapuskan untuk Lapor SPT Tahunan

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki peluang melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenakan hukuman administratif hingga 11 April 2025. Penghapusan hukuman administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 mengenai Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Lebaran 1446 Hijriah.

“Kepdirjen Pajak ini menampilkan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” tutur Dwi.

Pertimbangan Penghapusan Hukuman Administratif

Latar belakang dari keputusan ini yakni alasannya adalah batas tamat pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang eksklusif untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Hal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yakni dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kondisi itu potensial memicu terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang eksklusif untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan yang lain yakni bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan menampilkan kepastian aturan bagi Wajib Pajak dengan cara meniadakan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini cuma untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” ucap Dwi.

Segera Lapor SPT Tahunan PPh 2024

Masyarakat yang berstatus selaku wajib pajak diimbau untuk secepatnya melaporkan SPT Tahunan mereka lewat situs djponline.pajak.go.id.

Exit mobile version