Liputan Terupdate Moneter Kondisi Keuangan Babak Belur, Izin Jerih Payah Bank Ini Dicabut Ojk
Moneter

Kondisi Keuangan Babak Belur, Izin Jerih Payah Bank Ini Dicabut Ojk

OJK cabut izin kerja keras bank
OJK cabut izin kerja keras bank – Foto: Dok. LPS

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 mencabut izin kerja keras PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. Pencabutan izin ini dilaksanakan alasannya yakni keadaan keuangan perbankan yang tidak memungkinkan untuk beroperasi lebih jauh.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan keputusan pencabutan izin kerja keras BPR tersebut sudah dikeluarkan pada 11 Desember 2024 kemarin.

“Pencabutan izin kerja keras PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan ialah bab langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan OJK untuk terus mempertahankan dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).

Sebelumnya OJK sendiri sudah tentukan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan selaku bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024 kemudian alasannya yakni memiliki rasio keharusan penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Baca juga: RUPSLB 2024, Bank Jatim Perkuat KUB dan Ubah Nomenklatur Direksi

Lebih lanjut Roni menerangkan pada 26 November 2024 pihaknya kemudian sudah tentukan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK sudah menampilkan waktu yang cukup terhadap pengelola dan pemegang saham perbankan untuk melaksanakan upaya penyehatan utamanya dalam menangani permasalahan permodalan dan likuiditas.

“Namun demikian pengelola dan pemegang saham BPR tidak sanggup melaksanakan penyehatan BPR,” sambung Roni.

Kemudian menurut Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentukan untuk tidak melaksanakan evakuasi terhadap BPR asal Sumatera Barat itu dan meminta terhadap OJK untuk mencabut izin kerja keras mereka.

“Menindaklanjuti seruan LPS tersebut, OJK menurut Pasal 19 POJK di atas, melaksanakan pencabutan izin kerja keras PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan,” tegas Roni.

Dengan pencabutan izin kerja keras ini, LPS akan mengerjakan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 wacana Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau terhadap nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap hening alasannya yakni dana penduduk di Perbankan tergolong BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

ojkpencabutan izin usahabpr pakan rabaakondisi keuanganpengawasan perbankanlembaga penjamin simpananlikuiditas

Exit mobile version