Liputan Terupdate Berita Hnw Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Kedaruratan Anak Demi Indonesia Emas
Berita

Hnw Minta Pemerintah Atasi Permasalahan Kedaruratan Anak Demi Indonesia Emas

Hidayat Nur Wahid
Foto: dok. MPR RI

Jakarta

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mengutamakan kesibukan kerjanya untuk merampungkan bervariasi permasalahan kedaruratan pada anak. Termasuk kedaruratan filisida (orang renta membunuh anaknya sendiri) sebagaimana diumumkan oleh Komisioner Komisi Konservasi Anak Indonesia (KPAI).

Menurutnya langkah ini krusial mengingat jendela waktu menuju keadaan bonus demografi 2045 kian sempit.

“Potensi Indonesia Emas hanya sanggup diraih jika belum dewasa Indonesia sanggup berkembang kembang dalam kondisi optimal, tak justru terbelenggu dan kehilangan motivasi lantaran mereka berkembang meningkat di tengah dunia bahkan ayah dan ibunya sendiri yang jahat pada anak,” ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Diketahui sebelumnya pada rapat pers di Mapolda Metro Jaya Senin (13/1), KPAI menyebut Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat filisida, atau pembunuhan kepada anak oleh orang tuanya sendiri. Data mencatat ada lebih dari 60 permasalahan filisida sepanjang tahun 2024. Adapun menurut data Simfoni PPA, terdapat setidaknya 3.434 permasalahan kekerasan orang renta kepada anaknya di tahun 2024.

“Kasus kekerasan orang renta kepada anak ternyata ialah ketiga paling besar dari segi status pelaku menurut keterkaitannya dengan korban, dan bahkan sebagiannya membuat korban anak meninggal dunia. Saya baiklah bahwa ini sudah darurat sehingga diinginkan penanganan kedaruratan yg cepat, masif, dan sinergi lintas sektor antara pemerintah, swasta, juga banyak sekali lapisan dan unsur masyarakat,” lanjutnya.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat-RI ini mengaku prihatin, lantaran darurat filisida yang dialami belum dewasa memperbesar kedaruratan yang lain yang mereka terima dari lingkungan eksternal, di antaranya darurat judi online, darurat narkoba, belum dewasa membunuh orang tuanya sendiri, maupun sebaliknya orang renta membunuh anaknya. Terakhir Komisioner KPAI menyatakan telah terjadinya darurat filisida kepada anak Indonesia.

Spesifik terkait darurat filisida, dirinya menyebutkan sudah ada instrumen pencegahan yg tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 wacana Kesejahteraan Ibu dan Anak.Di antaranya hak ibu (pasal 4) dan hak anak (pasal 11) buat mendapatkan pemenuhan kemakmuran sosial, adalah berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan derma sosial (Pasal 25). Ketentuan itu perlu diperkuat lagi dan dijalankan dengan konsisten dan berkelanjutan.

Dia pun menyinari permasalahan terakhir filisida di Bekasi. Seorang balita yang gres berumur 3 tahun 9 bulan dibawa-bawa oleh orang tuanya mengemis dan mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap yang diinginkan anak bagi berkembang kembang secara optimal.

HNW menganggap dalam permasalahan tersebut dan permasalahan filisida yg lain salah satunya dipicu oleh permasalahan ekonomi. Menurutnya hal ini semestinya sanggup dicegah seandainya hak pemenuhan kemakmuran sosial ibu dan anak diberikan oleh negara.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Konservasi Anak (KemenPPPA) selaku leading sector urusan ibu dan anak mesti aktif mengonsolidasikan pemerintah daerah, tergolong aktivasi dan sosialisasi layanan call center SAPA129 bagi aduan temuan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sehingga sanggup secepatnya disambungkan dengan bervariasi kesibukan derma sosial yang cocok dan menghambat terjadinya potensi kekerasan utamanya pada anak,” katanya.

“Ini semata bagi menyelamatkan belum dewasa Indonesia dari kecemasan akhir adanya kedaruratan itu, meningkat menjadi generasi harapan, generasi Emas. Sehingga Indonesia Emas betul-betul sanggup diwujudkan,” pungkasnya.

Video MPR Dukung Prabowo Hapus Utang UMKM-Petani: Berpihak pada Rakyat

Video MPR Dukung Prabowo Hapus Utang UMKM-Petani: Berpihak pada Rakyat


filisidakejahatan kepada anakmpr riHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Exit mobile version