Ppn 12% Hanya Bagi Barang Mewah, Ini Pilihan ‘Mesin Uang’ Gres Pemerintah
Foto: Shutterstock Jakarta – Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya mulai dikenakan buat barang mewah. Ini memiliki arti produk barang atau jasa yg yang lain tak akan mengalami pergantian tarif pajak. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, barang glamor yang berlaku