2 Mei 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Travel News

Balon Udara Liar, Ancaman Serius Bagi Penerbangan Nasional

Tiga balon Udara liar ditemukan di tiga lokasi - Krjogja

Balon udara liar bahaya bagi keselamatan penerbangan Indonesia. Fenomena ini semakin sering terjadi dan mengancam operasional penerbangan, terutama dengan gangguan terhadap jalur pesawat yang bisa berujung pada kecelakaan udara. Pilot telah melaporkan beberapa insiden yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa hingga 3 April 2025, AirNav Indonesia telah menerima 19 laporan terkait gangguan balon udara.

Dia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan penerbangan balon udara tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal dekat dengan area penerbangan balon.

“Kami mengimbau penduduk untuk mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Balon udara yang diterbangkan sembarangan dapat mengancam keselamatan penerbangan dan bahkan menimbulkan pemadaman listrik jika jatuh di jaringan listrik,” kata Lukman, dikutip dari Antara, Sabtu (5/4/2025).

Pemerintah sudah menetapkan penggunaan balon udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. Peraturan ini mencakup ketentuan teknis mulai dari pelaporan, ukuran dan warna balon, lokasi, hingga waktu pelepasan, serta larangan penggunaan bahan mudah terbakar seperti petasan.

Pencegahan Balon Udara Liar Oleh Pemerintah

Sebagai langkah antisipasi, Ditjen Hubud bersama AirNav Indonesia dan instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mendukung rekan-rekan yang ingin menerbangkan balon udara sesuai aturan.

Penertiban larangan balon udara liar juga terus dikerjakan, khususnya menjelang dan selama periode Lebaran, yang identik dengan tradisi menerbangkan balon udara.

“Tahun 2023 ada 68 laporan pilot, 2024 turun menjadi 56, dan tahun ini baru 19,” ujar Lukman.

Kerja Sama Pemerintah Dalam Menanggulangi Balon Udara Liar

Ditjen Hubud juga bekerja sama dengan BMKG untuk memantau arah angin dan mengantisipasi pergerakan balon udara liar.

Bagi pelanggar, terdapat ancaman pidana sesuai Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

“Kami harap kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemda, AirNav Indonesia, dan seluruh penduduk terus diperkuat untuk menekan penerbangan balon udara liar,” ujar Lukman.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video