Liputan Terupdate Berita Balon Udara Ganggu Listrik di Malang, 8 Ribu Pelanggan Terdampak
Berita

Balon Udara Ganggu Listrik di Malang, 8 Ribu Pelanggan Terdampak

Tangkapan layar video balon udara tersangkut kabel listrik di Malang

Balon udara ganggu listrik di wilayah Kabupaten Malang setelah sebuah balon berskala besar tersangkut di jaringan kabel PLN di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Insiden ini menyebabkan pemadaman listrik yang cukup luas dan berdampak pada sekitar 8 ribu pelanggan di wilayah Malang Raya.

Pemadaman Listrik Akibat Balon Udara

Asman Keuangan dan Umum PLN UP3 Malang, Bintara Situmorang, menyampaikan bahwa gangguan listrik terjadi di beberapa wilayah, mencakup Jalan Arumdalu dan Songgoriti di Kota Batu, serta Kecamatan Pujon di Kabupaten Malang.

“Kami menerima laporan padam pada Selasa (1/4/2025) pukul 05.59 WIB. Listrik kembali normal sekitar pukul 06.04 WIB. Berdasarkan estimasi, sekitar 8 ribu pelanggan terkena dampak,” ungkap Bintara kepada detikJatim, Rabu (2/4/2025).

Balon Udara Terbakar Sentuh Jaringan Listrik

Petugas PLN segera turun ke lapangan untuk menyelidiki penyebab listrik padam. Hasil investigasi menunjukkan adanya balon udara besar yang jatuh dan tersangkut di kabel listrik, menyebabkan percikan api dan pemutusan otomatis oleh sistem perlindungan jaringan.

“Balon tersebut terbakar setelah menyentuh jaringan listrik. Untungnya, tidak ada kerusakan pada infrastruktur utama sehingga pemulihan bisa segera dilakukan,” lanjut Bintara.

Jaringan Listrik Pujon Terdampak

Jaringan listrik yang terkena dampak merupakan jalur distribusi utama ke kawasan Pujon. Oleh karena itu, cakupan pemadaman menjadi cukup luas. Petugas PLN melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan jaringan kembali aman dan berfungsi optimal.

Dugaan Asal Balon Udara dari Bumiaji

Kapolsek Pujon, Iptu Sugihartono, mengonfirmasi bahwa balon udara tersebut kemungkinan berasal dari wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Warga setempat mengaku tidak mengetahui asal pasti, namun menduga kuat balon dilepaskan saat subuh dari daerah tersebut.

“Warga melaporkan kejadian sekitar pukul 07.00 WIB. Kami segera kirim petugas ke lokasi bersama PLN. Pemadaman dilakukan demi mencegah korsleting dan risiko kebakaran lebih luas,” jelas Sugihartono.

Tradisi Balon Udara Perlu Pengawasan

Insiden ini menjadi pengingat bahwa tradisi melepas balon udara tanpa izin dapat membahayakan fasilitas publik seperti jaringan listrik. PLN dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pelepasan balon sembarangan, terutama di sekitar permukiman padat atau jaringan kelistrikan.

Exit mobile version