Liputan Terupdate Berita Auditor Bpkp: Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Truk Basarnas Rp 20,4 M
Berita

Auditor Bpkp: Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Truk Basarnas Rp 20,4 M

Sidang permasalahan prasangka korupsi pengadaan truk di Basarnas. (Mulia/)
Sidang permasalahan prasangka korupsi pengadaan truk di Basarnas. (Mulia/)

Jakarta

Jaksa mendatangkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irfan Febriandi, selaku saksi permasalahan prasangka korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Irfan menyampaikan kerugian keuangan negara dalam permasalahan ini sebesar Rp 20,4 miliar.

Duduk selaku terdakwa, eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat janji (PPK) Basarnas tahun budget 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus akseptor faedah PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Baca juga: BPKP Temukan Penyimpangan Pengadaan Truk Basarnas 2014 yang Rugikan Negara

Irfan menyampaikan kerugian keuangan negara dijumlah lewat perkiraan jumlah pembayaran neto pekerjaan dan perkiraan real cost yang dikeluarkan CV Delima Mandiri. Hasilnya, menurut Irfan, kerugian keuangan negara meraih Rp 20,4 miliar.

“Terkait dengan permasalahan pengadaan rescue carrier vehicle dan 4WD ini, apa yang menjadi temuan dari jago terhadap, dikaitkan dengan kerugian negara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

“Berdasarkan penyimpangan tersebut, kami beropini sudah terjadi kerugian keuangan negara yang dijumlah menggunakan metode. Yang pertama, mengkalkulasikan jumlah pembayaran neto pembayaran pekerjaan truk angkut dan rescue carrier vehicle. Yang kedua, mengkalkulasikan jumlah ongkos positif atau real cost yang dikeluarkan CV Delima. Yang ketiga, mengkalkulasikan jumlah kerugian keuangan negara di mana didapat dari pembayaran neto dikurangin dengan jumlah ongkos positif real. Itu secara total, total kerugian keuangan negara yang kami hitung itu ada di Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar),” jawab Irfan.

Irfan menyampaikan term of reference (ToR) disusun menurut data spesifikasi yang diperoleh dari pihak swasta, yakni CV Delima Mandiri. Dia menyampaikan CV Delima Mandiri pada hasilnya menjadi pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

“Faktanya yang kami peroleh itu pada di saat audit ternyata yang menolong menyusunkan ToR itu isinya ada spek teknis, ada RKAB, ya itu dari CV Delima Mandiri,” kata Irfan.

“Yang dikenali yakni selaku pelaksana ya?” tanya jaksa.

“Iya, hasilnya menjadi pelaksana,” jawab Irfan.

Baca juga: Saksi Korupsi Truk Basarnas Cerita Ditelepon buat Siap-siap Diperiksa KPK

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa mengerjakan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

“Telah mengerjakan atau turut serta mengerjakan beberapa perbuatan yang mesti dipandang selaku perbuatan yang berdiri sendiri sehingga ialah beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

Perbuatan ini ditangani pada Maret 2013-2014. Jaksa menyampaikan permasalahan ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, yakni memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.

Tonton juga Video: Eks Kabasarnas Sebut Dana Komando Dibagi-bagi dari OB sampai Eselon

[Gambas:Video 20detik]

tipikorkasus korupsikorupsi truk basarnasbpkpkerugian negaraHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Exit mobile version