Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Sampai 31 Desember 2025
Ilustrasi – Foto: Shutterstock/ Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday sampai 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 wacana Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 wacana Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan perpanjangan tax holiday tersebut