Resmi! Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan
Sunat anak perempuan. Foto: Getty Images/iStockphoto/September15. Solo – Pemerintah resmi meniadakan praktik sunat pada perempuan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Aplikasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 102 poin a selaku salah sesuatu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.